oleh

Cacam! 90 Persen Reklame di OKU Ilegal

Salah satu reklame di Baturaja. foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Sungguh miris kondisi perizinan reklame para pelaku usaha di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Pasalnya, dari data yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKU, tercatat dalam tahun ini hanya ada enam pelaku usaha yang telah membuat izin reklame.

Bahkan, pihak DPMPTSP merincikan ada sekitar 90 persen reklame pelaku usaha yang bertebaran di Bumi Sebimbing Sekundang ilegal alias belum mengantongi izin.

Seperti reklame papan, videotron, reklame kain, reklame melekat atau stiker selebaran, reklame berjalan atau branding kendaraan, reklame suara, reklame film serta reklame pragaan.

Kepala DPMPTSP OKU, Imron Husni melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Deny Virgo menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2007 bahwa setiap reklame wajib memiliki izin.

Baca Juga :  Polres OKU Gelar Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke 79 di Mapolsek Semidang Aji

“Terkait izin reklame di Kabupaten OKU ini, banyak pelaku usaha hanya membayar pajak reklame tanpa membuat izin terlebih dahulu,” ungkapnya, Selasa (5/9).

Oleh karena itu, pihaknya sangat menyayangkan para pelaku usaha yang menganggap kewajibannya hanya membayar pajak saja  tanpa harus mengurus izin terlebih dahulu ke DPMPTSP untuk membuat reklame.

Komentar