
HARIANRAKYAT.CO.ID – Beredarnya pemberitaan tentang temuan BPK RI Perwakilan Jambi terkait honorarium dalam APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) TA 2021 dan 2022 sebesar Rp18 Milyar, dibantah Inspektur Daerah Kabupaten Tanjabbar, Encep Jakarsih.
Dijelaskan Encep, data yang dirilis dan dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan BPK-RI Perwakilan Jambi.
“Data tersebut tidak benar, karena di tahun 2021 dan 2022 temuan BPK RI Perwakilan Jambi yang melakukan audit atas laporan keuangan Tanjabbar tidak menemukan adanya penyimpangan terhadap honor sejumlah itu. Yang benar adalah saat tim BPK melakukan pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran honor yang tidak selektif, tidak cermat dan tidak memenuhi kriteria yang ada dalam Perpres 33 tahun 2020,” jelasnya.
Menurutnya, dalam rekomendasinya BPK meminta Bupati Tanjabbar untuk menginstruksikan jajaran, pejabat-pejabat yang terkait agar dalam menerbitkan honor kegiatan mempedomani Perpres 33 tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional. Dan rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan Bupati Tanjabbar.
Komentar