oleh

Praperadilan Saidin Ditolak, Kuasa Hukum Fauzi Fokus Hadapi Sidang Pokok Perkara

Suasana di luar gedung PN Baturaja usai sidang putusan. ist/ repro

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Baturaja menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Marpuah, istri tersangka Saidin bin Suhri, terkait perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Iqbal Saleh Syahroni SH MKn dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (21/7/2026), pada perkara Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bta.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan nilai nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pemohon tidak mampu membuktikan dalil bahwa penetapan tersangka terhadap Saidin dilakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah. Sebaliknya, pihak termohon dinilai berhasil menunjukkan adanya alat bukti yang cukup serta prosedur hukum yang telah dijalankan sesuai ketentuan KUHAP.

Baca Juga :  KPK Jangan Masuk Angin, Segera TSK-kan Aktor Fee Pokir OKU

Hakim juga menegaskan bahwa benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan pidana, bukan melalui forum praperadilan.

Komentar