oleh

Kades Keban Agung Bantah Semua Pernyataan Masyarakat

Masyarakat saat menggelar aksi di Kantor Pemda OKU, Senin (30/10). Foto: dok

HARIANRAKYAT.CO.ID – Menyikapi ratusan masyarakat yang mendatangi Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) OKU untuk mendesak Pj Bupati memecat Kepala Desa (Kades) Keban Agung, Idi Aryoni, lantaran dianggap mengizinkan PT Sumbangsel Sinergi Pelawi (SSP). Membendung Sungai Ogan.

Serta adanya dugaan korupsi di pemerintahan desa Keban Agung diantaranya, tentang ketahanan pangan yang direalisasikan dalam bentuk pembelian ayam yang bersumber dari Dana Desa.

Membuat panas telinga, Idi Aryoni dan perangkat Pemerintahan Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.

Kepada Harian Rakyat, Idi Aryoni menjelaskan duduk permasalahan sebenarnya. Kata dia, untuk persoalan pekerjaan PT SSP, bukan menjadi kapasitas Kades untuk memberikan izin.

Baca Juga :  Kinerja Moncer, Bupati  dan Perumda Tirta Raja Diganjar Award

“Karena kita bukan orang yang berwenang. Permasalahan bendungan ini sudah disosialisasikan pihak perusahaan di Kecamatan Semidang Aji,” ungkapnya saat diwawancarai di kediamannya, Senin (30/10) malam

Dia mengatakan, jika pihak perusahaan sudah mengajukan izin ke dinas terkait dan pihak Kecamatan Semidang Aji. Namun, sebelum balasan diterbitkan oleh pihak Pemda OKU, perusahaan itu justru memulai pekerjaan terlebih dahulu yakni bendungan yang dimaksud.

Komentar