
HARIANRAKYAT.CO.ID – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya mengetok palu persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD, Senin (13/7/2026).
Persetujuan tersebut menjadi penutup rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sebelum diputuskan, rancangan perda lebih dulu dikuliti melalui rapat kerja, pendalaman materi, hingga pembahasan laporan keuangan pemerintah daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD bersama jajaran pimpinan dewan. Hadir Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, pimpinan instansi vertikal, perwakilan perbankan, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Banggar DPRD menyatakan pembahasan Ranperda dilakukan secara menyeluruh. Sejumlah catatan, kritik, dan rekomendasi disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel.









Komentar