
** Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Urusan Perumahan
HARIANRAKYAT.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru, Subri Bustan ST akan melaporkan TF (35), oknum pegawai honorer Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Apa pasal? Menurut Subri, yang bersangkutan patut diduga menggunakan dokumen palsu atau ada dugaan memalsukan dokumen.
Kok bisa? Menurut Subri, sekira awal Februari 2024, TF mengurus perizinan dari PT Albi Jabbarra Akbar (pengembang perumahan).
Lokasi perumahan berada di Jl Syekh A Kaliyudin RT 12 RW 04, Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Dalam pengurusan izin tersebut kata Subri, ada beberapa dokumen pendukung sebagai persyaratannya.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) Perusahaan dari Kades Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.
Isinya menerangkan bahwa TF selaku Direktur Utama memang benar memiliki usaha Perumahan Alba Kemiling Indah dengan alamat seperti tertera sebelumnya.
“Nah, saya tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Tahu-tahu ada surat keterangan itu. Tetapi Cap dan tanda tangan saya dipalsukan. Saya baru mengetahui belakangan mengenai hal ini,” ujar Subri.
Komentar