oleh

332 WBP Lapas Kualatungkal Dapat Remisi, Diserahkan Bupati Tanjabbar

Bupati Tanjabbar saat memberikan remisi kepada 332 WBP Lapas Kuala Tungkal.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Sebanyak 332 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), memperoleh Remisi Umum (RU) 17 Agustus Tahun 2024.

Pemberian remisi diserahkan secara langsung oleh Bupati Tanjabbar Anwar Sadat, serta didampingi oleh Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP, di Aula Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sabtu (17/08/24).

Berdasarkan data dihimpun, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, per 17 Agustus 2024 berjumlah sebanyak 546 orang. Dengan rincian, sebanyak 65 orang Tahanan dan 481 orang Nara Pidana (Napi).

Dari jumlah 546 orang WBP, sebanyak 332 orang WBP mendapatkan RU 17 Agustus Tahun 2024, 3 orang WBP diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Siapkan Rotasi Besar-besaran Pejabat

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal,  I Gusti Lanang ACP mengatakan, pemberian remisi ini adalah RU yang diberikan kepada WBP di setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

“Jadi ini merupakan potongan hukuman atau potongan pidana yang dihadiahkan kepada WBP,” ujar Kalapas.

Komentar