oleh

‘Ngeyel’ Tak Minta Maaf 1×24 Jam, Leo Memantik Kemarahan Perangkat Desa

Beberapa perangkat desa di OKU yang menemani Safrianto melapor ke Bawaslu.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Tudingan Leo Nardo, yang mengatasnamakan koordinator kecamatan (korcam) Lubuk Batang untuk paslon nomor urut 2, terhadap oknum perangkat Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang disebut mengintervensi dan menghalang-halangi pemasangan baliho Bertaji, memantik kemarahan para perangkat desa.

Alhasil, salah satu perangkat Desa Lunggaian, Safrianto, didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten OKU, Benny Irawan dan Kuasa Hukum PPDI OKU, Saiful Mizan SH MH, melaporkan Leo Nardo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU, Kamis (31/10/24).

Sebelumnya, Leo sendiri sudah diberi ultimatum untuk menyampaikan permohonan maaf kepada perangkat desa se OKU dalam waktu 1×24 jam. Namun ultimatum tersebut tak diindahkannya.

Baca Juga :  Beredar Undangan Pelantikan Ketua Dewan, Sekwan: Itu yang Neken Siapa?

“Awalnya kami akan melapor ke Polres OKU, namun diarahkan ke Bawaslu. Sebagai organisasi yang tertib, kami turuti kehendak Polres. Namun, gerakan PPDI tidak akan berhenti sampai disini,” cetus Benny, ketua PPDI OKU.

Komentar