
** 4 Hari Pelarian Karyawan PTMO Bawa Kabur Uang Koperasi Rp409 Juta
HARIANRAKYAT.CO.ID – Selama dalam pelariannya, tersangka Andi Dawam (AD), Sekretaris Koperasi Karyawan PT. Minanga Ogan (PTMO) ternyata menghabiskan uang Rp 158 juta.
Tersangka berfoya-foya di beberapa tempat hiburan di Kota Palembang dan Jambi.
Andi berniat kabur ke Kota Batam melalui pelabuhan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Hal ini terungkap dalam rilis kasus ini di Mapolres OKU yang dìpimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Endro Ariwibowo SIK MAP., Rabu (30/04/2025) siang.
Menurut Kapolres modus operandi tersangka, mengajukan penandatanganan Cek Kosong kepada Ketua Koperasi Andi Ismet. Yang berhak menandatangani cek sebenarnya empat spesimen, namun dua saja sudah cukup.
Keempat orang itu adalah Andi Ismet, Andi Dawam, Vera Rusnaini dan Wawan Saputra (sudah berhenti bekerja). Tetapi, untuk pencairan dana di bank cukup 2 tandatangan saja.
“Jadi pelaku (tersangka) mengajukan cek kosong kepada ketua koperasi (Andi Ismet). Pelaku dìperintah hanya mengambil uang sebesar Rp 6 juta saja. Untuk keperluan membayar uang makan di kantin yang biasa tempat berlangganan koperasi karyawan Minanga Ogan,” ujar Kapolres.
Komentar