oleh

Dinda Klarifikasi Soal Penggeledahan KPK di Rumahnya

Narandia Adinda Putri (tengah), menggelar jumpa pers menjelaskan perihal penggeledahan di rumahnya, kemarin malam (19/06/25).

HARIANRAKYAT.CO.ID –  Terkait penggeledahan di Lorong Kembar, Kemiling, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, OKU, Selasa (17/06/2025), ternyata mahasiswi tersebut bukan bernama Hesti, melainkan Narandia Adinda Putri (NAP).

Wanita ini dìdampingi ibunya Yuliana, menggelar jumpa pers menjelaskan perihal penggeledahan di rumahnya, kemarin malam (19/06/25).

Seperti dìtayangkan kanal youtube okusatu.id yang beredar di media sosial. Dinda meluruskan beberapa hal.

Pertama bahwa namanya bukan Hesti. Kedua, soal penggeledahan di rumahnya Lorong Kemar RT 11 Dusun 4 Tanjung Baru, tidak ada barang bukti atau dokumen yang dìsita.

Ketiga, kata Dinda, tidak ada penangkapan terhadap dirinya. Dia hanya dìbawa tim KPK untuk menunjukkan rumah rekannya Maulana Salam (MS).

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Digital Warga Ring 1, SMBR Gandeng Palcomtech Baturaja

Keempat, terkait BAP pada 18 Juni 2025, bahwa dia akan dìtetapkan sebagai tersangka. Padahal kata Dinda, dia yang memberikan informasi kepada pihak penyidik.

Kelima, soal adanya dana kurang lebih Rp 300 juta dan Rp 800 juta, yang Dinda serahkan kepada seseorang. Namun, Dinda tidak menyebutkan siapa orang tersebut.

Komentar