oleh

Aduh! Boro-boro ‘Tambal Kebocoran’ PAD, Tempat Hiburan Malam Yang Melanggar Malah Dibiarin..

Foto screenshot video yang menampilkan tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Foto: sc ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Beredar video yang menampilkan aktivitas di salah satu tempat hiburan malam di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang masih nekat beroperasi.

Padahal, DPRD setempat telah merekomendasikan agar seluruh usaha hiburan malam menghentikan sementara operasionalnya selama tiga bulan atau hingga melengkapi seluruh persyaratan administrasi.

Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil inspeksi lapangan Komisi III DPRD OKU bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, beberapa waktu lalu (12/7/25) lalu.

Dimana terungkap bahwa beberapa tempat usaha hiburan, khususnya karaoke/ diskotik, belum memenuhi kewajiban administrasi maupun teknis sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Jembatan Gantung Penghubung 3 Desa Jebol, Dua Sejoli Terjun Bebas

Bahkan, dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pada 15 Agustus 2025, Bupati OKU juga resmi mengeluarkan surat edaran penutupan sementara terhadap empat tempat hiburan. Yakni Grand MC Karaoke, HY Karaoke, Resto Lucky Karaoke, dan Royal Karaoke.

Nah, fenomena ini memunculkan pertanyaan serius terkait potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama ini.

Komentar