oleh

Pemkab Sediakan Media Pelaporan Tipikor; Awas!! Jangan Jadi Alat ’86’

Surat edaran dari Setda OKU yang ditujukan kepada OPD tentang Sosialisasi Media Pelaporan Tipikor. Foto: Sc

HARIANRAKYAT.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) menyediakan media resmi untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintahan daerah setempat.

Hal ini berdasarkan surat edaran dari Sekretariat Daerah (Setda) OKU yang ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), nomor 700.1.2.4/420/XIV/2025 tentang Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat tersebut, diketahui bahwa ada 3 (tiga) saluran pengaduan tindak pidana korupsi yang disediakan.

Pertama melalui SP4N Lapor dengan alamat website https://sp4n.lapor.go.id. Kedua di saluran pengaduan wbs.inspektorat@okukab.go.id. Dan ketiga di saluran pengaduan jagadesa.id@okukab.go.id.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dan pengawasan terhadap Tipikor.

Baca Juga :  Diberitakan Sepihak Hingga Masuk Youtube, Kades Makartitama Buka-bukaan

Surat tertanggal 27 Agustus 2025, itu ditandatangani oleh Sekda OKU, H Dharmawan Irianto S.Sos MM.

Masing-masing OPD diimbau agar dapat mengumumkan informasi tersebut di lingkungan kerja masing-masing.

Komentar