oleh

Audit Negara Teriak! Proyek Jalan SBR Diduga Bobol Rp 2,56 M

Ilustrasi korupsi pembangunan jalan. foto: net

** Dari Audit BPK, MARKAS Seret ke Polda

HARIANRAKYAT.CO.ID – Lagi dan lagi! Bau busuk proyek infrastruktur di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menyengat.

Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (MARKAS) resmi menyeret dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Poros Desa Lubuk Baru–Negeri Sindang, Kecamatan Sosoh Buay Rayap (SBR), ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Laporan ini bukan kaleng-kaleng. MARKAS bersandar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel tertanggal 25 Mei 2025.

Proyek yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Tahun Anggaran 2024 itu bernilai jumbo: Rp 11,14 miliar.

Namun hasil audit negara justru menguak fakta pahit. Kerugian keuangan negara ditaksir tembus Rp 2,56 miliar.

Baca Juga :  Rp686 Juta ‘Habis’ di Meja Rapat DPRD OKU, Masuk Akal?

Ketua MARKAS, Hipzin, menegaskan temuan BPK tersebut bukan kesalahan teknis sepele, apalagi urusan administrasi receh.

“Ini bukan salah tulis atau salah hitung. Indikasinya kuat dan serius. Negara dirugikan miliaran rupiah. Ini harus diproses secara hukum, bukan ditutup-tutupi,” tegas Hipzin dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Komentar