oleh

PLH Bupati OKU Pimpin Rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

PLH Bupati OKU Teddy Meilwansyah

HARIANRAKYAT.CO.ID– Kepala Dinas PPPA Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Ir. Arman, M.Si., Menyampaikan bahwa Kabupaten Layak Anak (KLA) ini ialah untuk mengetahui bahwa sampai sejauh mana Kabupaten OKU ini memenuhi hak-hak anak, hal itu dituangkan dalam kuesioner pertanyaan yang tergabung dalam Kuesioner KLA, dan juga tertuang di dalam UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Senin, (21/3/2022).

“KLA ini sudah dimulai sejak tahun 2017 dan kita mulai mengikutinya mulai dari tahun 2018, serta tahun 2022 ini Kabupaten OKU mengikuti pada tahun yang ke-4 dalam KLA ini,” katanya.

Dalam UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ada 31 jenis hak anak yang harus kita penuhi baik itu Pemerintah Daerah maupun seluruh stakeholder yang terkait. Adapun 31 jenis hak anak ini, terbagi menjadi 5 klaster/bagian, dari 5 bagian inilah nantinya dituangkan kedalam kuesioner KLA.

Baca Juga :  Rehab Lapangan Tenis Disdik OKU, LSM Mandiri: Hanya Disiram Semen dan di Aci !

“Pada rapat hari ini adapun tujuannya untuk mempercepat penginputan data, karena kita dibatasi oleh waktu, yang mana penginputan data ini ditutup tanggal 30 Maret 2022, dalam hal ini kita telah membuat jadwal kepada Dinas/Instansi yang tergabung dalam gugus tugas untuk bekerjasama dalam mendukung percepatan KLA ini”.

Komentar