
HARIANRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan Jasrun (35) warga Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur lantaran diduga menyimpan Narkoba jenis Sabu di rumahnya Jalan Prof DR Hamka.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, melalui kasi humas polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pengedar Narkoba jenis Sabu atas pengembangan laporan dari masyarakat.
“Menurut informasi dari warga masyarakat sekitar sering terjadi peredaran Narkoba di rumah Terlapor yang terletak di Jln Prof DR Hamka No 233A Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur, kemudian Anggota Satresnarkoba melakukan Penyelidikan di seputaran wilayah tersebut,” jelasnya pada portal ini, Kamis (08/07/2022).
Lanjudnya, dari informasi tersebut bahwa terduga membawa Narkoba jenis Sabu yang dibawa ke rumahnya, kemudian Anggota Satres Narkoba Polres OKU langsung ke rumahnya untuk mengamankan terlapor di dalam rumah dan dilakukan penggeledahan di dalam Rumah dan tempat tertutup lainnya saat dilakukan pemeriksaan di rumah terduga ditemuka 1 (satu) bungkus klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, yang di simpan tersangka dan diselipkan di batang Palem yang terletak di depan rumah tersangka.
Komentar