
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakuat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna masa persidangan ke 3 tahun 2022 dalam rangka pembahasan rancanagan Peraturan Daerah (Perda) tentanga Pertanggung Jawaban Pelansanaan (PJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan agenda penyampaian Raperda oleh Penjabata (PJ) Bupati OKU. Senin (18/7/22).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD OKU, Ir h Marjito Bachri didampingi wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha SH dan dihadiri oleh Pj Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) serta sejumalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dikatakan Ketua DPRD OKU, Kabupaten OKU diberikan Otonomi daerah yang luas untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan. Untuk itu, sebagai konsekuensi dari pelaksanaan otonomi daerah tersebut harus dibarangi dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan.
“Kewajiban dari seorang kepala daerah untuk menyampaikan pertanggung jawaban atas kebijakan dan tindakan yang dilakukan baik tiu pertanggung jawaban atas roda pemerintahan maupun dalam penggunaan anggaran. Raperda PJP APBD merupakan salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerahsekaligus berfungsi sebagai evaluasi,” katanya.
Komentar