oleh

Menurut Polisi, Justru JPU yang Minta Tambah ‘Pasal Meringankan’ Oknum Bidan Bandar Sabu

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Azis

HARIANRAKYAT.CO.ID – Ringannya vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja) terhadap Laela Rahma (45), oknum bidan desa yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan narkoba jenis sabu, diketahui berawal dari pelimpahan berkas penyidik kepolisian setempat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU.

Lalu seperti apa penjelasan polisi? Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo Sik didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz mengaku tidak banyak dapat menjelaskan.

Penanganan kasus tersebut, kata dia, diserahkan kepada Kasat Narkoba, yang lebih mengetahui secara teknisnya.

“Pada intinya pada proses pemberkasan yang kita ajukan adalah statusnya sebagai bandar. Misalkan nanti kita mengajukan tahap pertama kemudian kita sampaikan pada Kejaksaan, dan nantinya apakah ada perbaikan – perbaikan kami mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan arahan dari Jaksa,” katanya.

Baca Juga :  Mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Jaksa Minta Tambahan Pasal 131

Sementara, menurut Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, bahw hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada berita acara dimana mereka meminta kepada kepolisian agar memasukkan pasal 131 dalam bentuk berita acara tersebut.

Komentar