oleh

Menurut Polisi, Justru JPU yang Minta Tambah ‘Pasal Meringankan’ Oknum Bidan Bandar Sabu

Kata Ujang, menurut keterangan pelaku saat diperiksa, dirinya mengkonsusmi hanya ketika dirinya sakit dan datang bulan.

“Kita sudah membawa pelaku ke labotarorium untuk dites urinenya, namun hasil yang dikeluarkan oleh pihak lab, urine yang bersangkutan dinyatakan negatif,” imbuhnya.

Hal inilah yang membuat penyidik dan Jaksa berpikir keras bagaimana supaya pelaku bisa dijerat pasal, mengingat semua bukti yang diserahkan dan proses penangkapan menunjukkan jika pelaku seorang bandar.

Lantas bagaimana dengan suami pelaku? Hingga saat ini polisi terus memburu Saiful, suami pelaku yang disebutkan sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Suami pelaku ini memang terindikasi sebagai bandar narkoba di wilayah Kecamatan Pengandonan,” ujar Ujang.

Baca Juga :  Pulang dari Warung Dibacok ODGJ, Lengan Kanan Rizon Robek

Soal Barang Bukti yang Berkurang

Untuk barang bukti, Polisi tetap bersikeras dengan statemennya dalam berkas yang diajukan ke pihak Kejaksaan.

Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan memang seberat 3,45 gram (berat kotor).

Dalam penjelasan AKP Ujang, barang bukti saat ditemukan berada pada plastik yang di dalamnya ada 20 plastik klip bening. 10 dalam keadaan kosong, dan 10 lagi keadaan berisi sabu.

Komentar