
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan Satres Narkoba Polres OKU di Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jum’at (06/08/2022).
Kedua tersangka yakni berinisial PR (29) status kurir, warga Desa Lubuk Batang Lama dan RC (26) status pemakai, warga Perum Baturaja Permai Blok R, Kecamatan Baturaja Timur.
Dikatakan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, pada hari jumat kemarin tepatnya tanggal 5 Agutus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB kedua tersangka PR dan RC diamankan di Desa Lubuk Batang Lama oleh Satres Narkoba.
Mulanya anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa dua orang pelaku telah membawa Narkotika di Rumahnya Desa Lubuk Batang Lama.
“Saat anggota Satres Narkoba melakukan pengintaian terlihat ada dua orang laki – laki sedang duduk dibawah rumah panggung. terlihat merasa curiga selanjutnya anggota Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku,” ujar Kapolres OKU
Saat dilakukan penggeledahan badan atau dipakaian pelaku PR , Lanjut AKBP Danu Agus Purnomo, didapatkan satu alat pirek hisap sabu didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Saat kejadian barang bukti (BB) tersebut dipegang ditangan kanan pelaku.
Komentar