oleh

Perintah Kapolri, Polres OKU Bentuk Satgas Penyelewengan BBM

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo

HARIANRAKYAT.CO.ID – Menindak lanjuti surat Kapolri tentang hasil rapat koordinasi bersama Mentri BUMN dan Dirut Pertamina dimana Kepolisian diminta untuk mengantisipasi penimbunan serta kelangkaan yang disebabkan oleh oknum penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM), Kapolres OKU membentuk Satuan Tugas (Satgas) antisipasi BBM.

Dimana tugas dan fungsi Satgas tersebut untuk mengawasi serta menindak oknum pengecor dan penimbun BBM di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Oku Akp Syafaruddin, S.H., mengatakan, setiap SPBU yang ada di Kabupaten OKU akan diawasi dan dijaga personel Polres OKU dibantu petugas dari Polsek setempat.

Baca Juga :  Dinda Klarifikasi Soal Penggeledahan KPK di Rumahnya

” Polres Oku membentuk Satgas yang terdiri dari 125 personel Polres OKU dan Polsek jajaran. Nantinya sebanyak 125 personel dan Polsek jajaran akan melaksanakan monitoring di SPBU diwilayah Kabupaten OKU,” kata Syafarudin.

Diketahui SPBU yang berada diwilayah Kab. Oku diantaranya SPBU 24.321.166 yang berlokasi di Simpang Trans Batumarta Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur. SPBU 24.321.56 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera Desa Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur. Serta SPBU 24.321.112 yang berlokasi di Jalan Garuda Lintas Sumatera Kecamatan Baturaja Timur.

Komentar