oleh

Awas ! Kendaraan Telat Bayar Pajak 2 Tahun Regidentnya Bakal Dihapus Permanen

Kepala UPTD Samsat Humaniora Basmark

HARIANRAKYAT.CO.ID – Berdasarkan hasil evaluasi Sekretariat Kesamsatan Nasional beberapa waktu lalu di ketahui, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan cukup rendah yakni baru mencapai 60 persen.

Sementara potensi negara kehilangan pendapatan dari sektor pajak kendaraan mencapai Rp100 triliun per tahun yang tidak dapat tergali dari masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Karena itu pihak Kepolisian melalui Korlantas Mabes Polri tahun 2023 akan menghapuskan Regestrasi Kendaraan (Regident) pada kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun.

Kepala UPTD Samsat OKU, Humaniora Basmark membenarkan adanya wacana penghapusan Regident kendaraan bermotor yang telat bayar pajak selama 2 tahun (dihitung setelah masa berlaku surat keendaraan mati). Kata Belly saat ini pihak Kepolisian bersama Badan Pendapatan Daerah sedang melakukan kajian untuk kemudian sosialisasi.

Baca Juga :  Bertho Cuti Haji, Hasan Ditunjuk Plh Direktur Tirta Raja

” Bila nanti penghapusan data regidentresmi diberlakukan maka, pemilik sama sekali tidak bisa menerbitkan ulang data kendaraanya, baik dengan normal ataupun cara mutasi dan sebagainya,” kata Belly.