
HARIANRAKYAT.CO.ID – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres OKU bersama Dinas Perhubungan Kabupaten OKU, kembali menggelar razia untuk menindak kendaraan yang tidak dilengkapi surat menyurat baik roda dua maupun roda empat, serta mobil – mobil dengan tonase besar atau overload, overdemensi (ODOL) Kamis(29/09/2022).
Kasat Lantas Polres OKU AKP Dwi Karti Astuti melalui Kanit Turjawali Aiptu Andi Herdianto mengatakan, razia yang dilakukan bagi pengendara yang tidak dilengkapi surat kendaraan, mati pajak, serta kelebihan batas muatan.
“Hari ini kita kita melakukan penegakan hukum bagi pengendara yang tidak mengenakan helm dua, kendaraan ODOL, serta kendaraan yang berpotensi dengan lama lantas agar masyarakat lebih tertib,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Andi, sejauh ini pihaknya telah mengeluarkan 25 surat tilang bagi pelanggar yang terjaring razia yang dilaksanakan di simpang 3 Unbara. Adapun surat tilang yang di keluarkan yakni 9 mobil yang di kandangkan serta 2 unit sepeda motor.
“Kesalahan yang dilakukan pengguna jalan bervariasi dimulai dari kesalahan kecil hingga kesalahan fatal, contohnya STNKnya mati, pajak mati, buku uji mati, tidak memiliki SIM serta kendaraan yang melebihi tonase,” kata Andi.
Komentar