
HARIANRAKYAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka secara serentak badan adhoc untuk membantu kinerja KPU dalam Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 2024 mendatan. 2 badan Adhoc tersebut yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan/Desa.
Rencananya KPU akan mulai menerima pendaftaran pada akhir November mendatang. Ada yang berbeda dalam penerimaan PPK dan PPS pada Pemilu kali ini. Dimana sebelumnya penerimaan PPK dan PPS tidak serentak serta menggunakan metode manual oleh KPU wilayah masing-masing. Kali ini KPU membuka pendaftaran melalui aplikasi buatan KPU sendiri yakni siakba.kpu.go.id.
Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, nantinya dalam aplikasi KPU tersebut seluruh pelamar anggota PPK dan PPS bakal tersinkron nama dan Nomor Induk Kelurga (NIK)nya dengan Sidalih dan Sipol. Jadi KPU didaerah tidak lagi tepot-repot mengecek satu persatu nama calon pemalar apakah merekam masuk dalam kepengurusan partai atau tidak terdaftar sebagai pemilih aktif.
Komentar