oleh

Polres OKU Gelar Rekontruksi Yang Terjadi di Desa Ulak Pandan

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Jum’at (25/11/2022) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka Leonardo (27) warga Dusun III Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji

HARIANRAKYAT.CO.ID – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Jum’at (25/11/2022) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan tersangka Leonardo (27) warga Dusun III Desa Ulak Pandan Kecamatan Semidang Aji yang terjadi pada Jum’at tanggal 05 November 2022 sekira pukul 01:00 WIB di sebuah Cafe di Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten OKU yang menewaskan Robin.

Rekonstuksi itu digelar di belakang kantor Mapolres OKU dan disaksikan oleh Kasatrekrim polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain, SH, Kais Pidum Kejari OKU Erik Eko Bagus Mudigdo, SH. MH, Kanit Pidum Satreskrim polkes OKU IPDA Bustami.

Baca Juga :  Kejari OKU Ekspose SKK Bersama Bapenda, Ini Hasilnya..

Kapolres OKU KABP Dnau Agus Purnomo melalui kasat Reskrim Polres OKU AKP Zanzibar Zulkarnain menjelaskan pada rekonstruksi itu di peragakan sebanyak 16 agedan di mulai dari saat tersangka datang ke cafe hingga pada saat terngka menyerahkan diri ke polres OKU.

“Ada 16 adegan yang diperagakan serta juga ada 7 saksi yang semuanya hadir mengikuti rekonstruksi kasus ini. Adegan di mulai saat tersangka tiba di cafe hingga terjadi cekcok yang berujung penusukan, sampai pada tersangka menyerahkan diri kepolres IKU yang diantar pihak keluarga,” jelas Kasatreskrim.

Komentar