oleh

Sebanyak 399 PNS Kabupaten OKU, Laksankan Sumpah, Janji Jabatan.

Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengambil sumpah janji calon PNS di lingkungan pemerintah Kab OKU.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pemerintah kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)  bersama Dinas pengembangan sumber daya manusia (BKPSDMl) kabupaten OKU, melaksankan  acara pengambilan sumpah / janji pegawai negeri sipil Kabupaten OKU yang di lantik beberapa bulan yang lalu  tahun  2022.

Dalam acara tersebut Penjabat (Pj) Bupati OKU H Teddy Maelwansyah menyampaikan, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan sejalan dengan pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Setiap calon PNS segera setelah diangkat menjadi pegawai negeri sipil wajib mengangkat sumpah janji PNS menurut agama dan kepercayaannya masing-masing kepada tuhan yang maha Esa,” ujarnya.

Baca Juga :  Karyawan PTMO Yang Menghilang Usai Ambil Uang Koperasi Ratusan Juta, DIAMANKAN !

Lanjut dikatakan Teddy, pengambilan sumpah tersebut dapat dilaksanakan sesuai aturan perundang- undangan yang berlaku dan pengucapan sumpahnya baru saja kita saksikan bersama- sama.

“Sumpah janji adalah suatu kesanggupan yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang, menurut agama dan kepercayaan masing-masing terhadap tuhan yang maha esa, untuk mentaati kewajiban atau untuk tidak melakukan larangan ditentukan. oleh sebab itu, pada hakekatnya sumpah/janji sebagaimana yang telah mengandung konsekuensi yang berat, karena apabila dilanggar maka pertanggung jawabannya bukan kepada atasan yang berwenang saja, tetap juga kepada tuhan yang maha Esa,” katanya.

Komentar