
HARIANRAKYAT.CO.ID – Permainan mesin capit boneka yang marak di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sudah menjadi perhatian berbagai pihak.
Termasuk dari Komisi I DPRD Kabupaten OKU dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Baturaja Timur.
Salah seorang anggota Komisi I DPRD OKU, Naproni, menyebut bahwa permainan tersebut sudah sangat meresahkan, khususnya orang tua dari anak – anak yang gemar memainkan permainan capit boneka.
“Permainan capit boneka sudah menyebar di OKU ini. Terutama yang diletakkan di warung – warung kecil yang tidak jauh dari sekolahan dan minimarket. Ini sudah cukup meresahkan masyarakat terutama para ibu – ibu yang ekonominya ke bawah,” kata Naproni.
Lanjut Naproni, bahwa bermain capit boneka tersebut terdapat unsur judi yang dapat membuat mental anak menjadi lemah dan tidak produktif kedepannya.
“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU meminta agar pihak pengelola perusahaan tersebut untuk menyetop usahanya di OKU ini. Bila perlu angkat kaki dari kabupaten OKU ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, H Zulfan Baron mengaku bahwa MUI sudah memfatwakan soal ini sebelum permainan capit boneka ini membooming di OKU.
“Kami sebagai ketua dan pengurus MUI kabupaten OKU beberapa waktu yang lalu sudah mengumpulkan beberapa pihak terkait, untuk membahas Fatwa MUI pusat tersebut, untuk mensosialisasikan dan meminta kepada pihak yang berwenang mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat terkait permainan capit boneka tersebut,” tuturnya.
Dalam pandangan pihaknya dan pandangan masyarakat luas, permainan capit boneka cukup membahayakan generasi penerus bangsa.
Dikarenakan permainan capit boneka terdapat unsur peruntungan dan unsur perjudian yang seakan-akan secara sistematis ditanamkan kepada anak – anak bangsa.
“Hal itu betul – betul menghawatirkan kita, karena menurut penelitian juga menunjukkan bahwa anak-anak yang sudah kecanduan dengan permainan-permainan dengan unsur perjudian, itu akan membuat mental mereka kerdil,” katanya.
MUI kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU akan terus mendukung MUI kabupaten OKU dan juga mendukung keputusan Fatwa MUI pusat untuk mensosialisasikan terkait tentang haramnya permainan capit boneka tersebut. (HRS)
Komentar