
HARIANRAKYAT.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) akan melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait pendampingan pengelolaan dan penggunaan dana Desa.
Pendampingan pengelolaan dan penggunaan dana desa ini dilakukan agar tidak ada lagi ditemukan permasalahan hukum yang terjadi.
Lebih-lebih kaitannya dengan kasus penyelewengan penggunaan dana desa yang melibatkan para Kepala Desa (Kades)
“Supaya kedepan tidak ditemukan lagi kendala atau permasalahan hukum. Kasihan para Kades ini jika tersangkut masalah hukum,” ujar Teddy Pj Bupati OKU H Teddy Meilwansyah saat menghadiri Musrenbang di Kecamatan Pengandonan, Selasa (24/1/2023).
Dikatakan Teddy, Pemkab OKU telah berkomunikasi dengan pihak Kejari OKU untuk pendampingan tersebut.
Pendampingan ini lanjutnya diberlakukan kepada seluruh Kades di OKU. Selain didampingi oleh Kejari OKU, para Kades juga akan didampingi oleh Bappeda OKU, Dinas PMD OKU dan Bagian Hukum Setda OKU.
“Dengan adanya pendampingan ini Insya Allah kedepan tidak ada lagi masalah dan kendala yang dihadapi para Kades dalam penggunaan dana Desa,” harapnya. (HRS)
Komentar