Senada disampaikan Noven, selaku Wakil Ketua FAPO OKU. Dia meminta DLH untuk dapat menegakkan aturan terkait pertambangan.
“Kalau perusahaan tidak penuhi aturan soal limbah dll, ya kami minta tutup sementara aktivitas/ operasional pertambangan itu,” tegasnya.
Sementara itu, portal ini berhasil tersambung dengan pihak PT AOC, Rizky Ramadhan, Kamis (4/5/23).
Ia menjawab, bahwa legalitas PT AOC tertera di Kementerian ESDM. Termasuk juga di Provinsi.
Begitupun dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)-nya juga lengkap.
“Kalau tuntutan FAPO mengenai tambang ilegal, itu salah,” demikian Rizky. (*/win)
Komentar