
HARIANRAKYAT.CO.ID – Angka perceraian di Kabupaten OKU Timur tergolong masih tinggi. Di tahun 2023, tercatat ada 1.297 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Martapura Kelas II. Dari jumlah itu, ada 830 kasus perceraian yang terdiri dari 205 cerai talak dan 625 cerai gugat.
Angka ini menurun dibandingkan tahun 2022 yakni sebanyak 952 kasus perceraian dari 1.451 perkara yang masuk. Untuk cerai talak 231 dan cerai gugat 721. Namun, meski demikian jumlah perceraian di Bumi Sebiduk Sehaluan masih terbilang relatif tinggi.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Yunizar Hidayati SHI didampingi Wakil Ketua, Akhyaruddin SHI, faktor perceraian ini didominasi permasalahan ekonomi yang berujung terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ada juga kasus karena terlalu sering bermain medsos, lalu terjadi cek-cok sehingga membuat pasangan memutuskan untuk berpisah. Lalu hampir 20 persen perkara yang masuk itu disebabkan judi online,” ujarnya diwawancarai awak media belum lama ini.
Kata Yunizar, dari ratusan kasus perceraian tersebut, rata-rata istri berusia 30 sampai 40 tahun yang melakukan gugatan.
Komentar