oleh

Angka Perceraian di OKUT Masih Tinggi, 2023 Beda Tipis dengan 2022

“Faktor-faktor perceraian yang disebab ekonomi yakni, pasangannya kabur dan KDRT,” kata Yunizar.

 Kata dia, Pengadilan Agama merupakan jalan terakhir untuk penyelesaian kasus perceraian. Menurutnya, untuk menekan tingginya angka perceraian banyak pihak lain yang bisa berperan, di antaranya dari tingkat pemerintahan desa dan kecamatan.

“Harapan kami angka perceraian di Kabupaten OKU Timur turun. Untuk mencapainya harus ada peran dari semua pihak instansi terkait,” ungkapnya.

Maka dari itu, dirinya mengimbau agar perangkat desa dapat melakukan pencegahan dini dengan cara menjadi mediator dari pasangan yang hendak bercerai.

“Jadi saya minta kepada RT dan juga RW agar dapat menggalangkan perdamaian bagi pasangan yang ingin bercerai. Ini merupakan bentuk pencegahan dini,” pungkasnya.(zone)

Komentar