oleh

ASN ‘Berkantong Tebal’, Pemborong Uring-uringan

Foto: Net/ Ilustrasi

** Gegara Ini Pemkab OKU Dituding Dahulukan Kepentingan Sendiri

HARIANRAKYAT.CO.ID – Ibarat dua sisi mata uang. Ada pihak yang ‘berjaya’ jelang hari raya Idul Fitri tahun ini (1443 H). Namun, ada pula pihak yang ‘merana’.

Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang berjaya adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan pihak yang merana dan uring-uringan, adalah para kontraktor alias pemborong.

Dimana diketahui, abdi negara daerah ini menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Tak hanya itu saja, ASN OKU juga menerima TPP dari Pemerintah setempat.

Sedangkan kontraktor alias pihak ketiga, justru tidak mendapatkan hak mereka. Dalam hal ini, utang Pemkab OKU kepada pihak ketiga atas proyek pembangunan tahun 2020/2021 belum dibayarkan.

Inilah yang membuat pemborong/ kontraktor lokal di OKU jadi uring-uringan.

Seperti yang dirasakan Andi Hamdan alias Andi Papi. Ia bahkan mengirim pesan singkat terkait kekesalannya itu kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalian ASN tertawa lebar mau Lebaran ini. THR, TPP dapat semua……. AWAS kalau tidak cair untuk Pemborong…… Kalian itu MEMBAYAR HUTANG bukan ngasih THR sama kami pemborong ini….. DITUNGGU….. tindak lanjutnya sisa 2 hari ini lagi…..!!!,” begitu isi pesan WA Andi Papi kepada Hanafi beberapa hari lalu, yang ia tunjukkan kepada portal ini.

Pemborong sendiri sangat butuh pencairan tersebut mengingat ada pihak yang juga butuh uang jelang lebaran. Seperti upah tukang dan lain sebagainya.

Hutang macam inilah yang menurut Andi, justru berkaitan langsung dengan masyarakat.

Sementara itu, mengutip pernyataan Kabid Perbendaharaan BPKAD OKU, Yose Oktariansyah, dari salah satu media online lokal di Baturaja, menyebut bahwa THR dan TPP ASN mulai dibayarkan pada 25 April 2022 kemarin.

TPP sendiri dibayarkan rapel tiga bulan sekaligus yaitu Januari-Maret 2022. Pembayaran dilakukan melalui rekening masing-masing ASN.

Sedangkan THR diterima sebulan gaji tanpa ada potongan. “Untuk TPP diterima ASN sesuai kinerja dan kehadiran,” begitu kata Yose.

Untuk membayar THR dan TPP ASN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU mengucurkan dana sekitar Rp57 Miliar.

“Bayangkan, Rp57 miliar hilang dalam Sekejap. Sementara hutang yang sangat diharapkan dibayar, justru tidak diproses. Ini luar biasa,” cetus Andi Papi lagi.

Informasi yang dihimpun, sesungguhnya Perbup THR TPP dengan Perbup pembayaran hutang, ini keluar di saat bersamaan.

Akan tetapi faktualnya, hanya THR – TPP yang sudah cair. Sedangkan hutang ke pihak ketiga, dilewatkan alias nunggu setelah lebaran.

“Ini memperlihatkan bahwa Pemerintah daerah ini masih beriorientasi self service dan mementingkan diri sendiri,” tandasnya. (win)

Baca Juga :  BP2SS Endus Aroma GAK BERES!! Ada Sisa Bantuan Banjir di Rumdin Bupati, Buat Apa?

Komentar