Menurut Arif, jika Kadisdik terbukti mengabaikan aturan yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah (termasuk sekolah) untuk kampanye, ia dapat dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terutama Pasal 280 UU Pemilu yang melarang penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye.
“Adapun sanksinya berdasarkan pasal 521 UU Pemilu, bisa berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah, jika dinyatakan bersalah,” jelasnya.
Belum lagi konsekuensi pidana pemilihan dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Guberur – Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BupAti, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo Pasal 188.
Konsekuensi kedua adalah konsekuensi administratif, yakni sanksi dari atasan atau instansi pemerintah.
Sebagai pejabat publik, Kadisdik terikat oleh aturan etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Nah, jika terbukti membiarkan pelanggaran netralitas sekolah, dia bisa dikenai sanksi administratif. Seperti; teguran tertulis atau lisan.
Komentar