oleh

‘Atribut’ Mantan Pj Bupati Dianggap Gak Masalah oleh OPD, AWAS..!! Ini Konsekuensinya

Arif Awlan SH.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Ada beberapa konsekuensi yang bisa terjadi, jika atribut berupa spanduk/ banner dan baliho mantan Penjabat (PJ) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) yang mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada) masih terpasang di Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ataupun di sekolah-sekolah.

Konsekuensi yang timbul dimaksud berupa konsekuensi hukum, konsekuensi administratif, konsekuensi etika, konsekuensi dari Bawaslu hingga konsekuensi moral.

Hal tersebut disampaikan praktisi hukum, Arif Awlan SH, saat merespon pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) OKU, H Topan Indra Fauzi, yang menganggap masih terpasangnya atribut mantan Pj Bupati Teddy Meilwansyah di sekolah-sekolah dan di kantornya “tidak salah” dan tidak ada masalah.

Baca Juga :  Aktif Turun Menyerap Aspirasi Masyarakat, Enos Dinilai Lebih Layak Memenangkan Pilkada OKUT

“Padahal itu bertentangan dengan regulasi. Ada beberapa konsekuensi yang bisa terjadi, baik dari segi hukum maupun administrasi,” cetus Arif, yang menjabat Ketua DPC Peradi OKU Raya.

Adapun konsekuensi yang mungkin timbul diantaranya, pertama; konsekuensi hukum. Dalam hal ini pelanggaran terhadap undang-undang Pemilu dan Pilkada.

Komentar