Konsekuensi keempat adalah konsekuensi etika. Dalam hal ini, publik dan media bisa menilai bahwa Kepala Dinas tidak mematuhi prinsip-prinsip profesionalitas, netralitas, dan integritas.
Hal ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pemerintah daerah, dan menimbulkan kecaman dari masyarakat luas.
“Ini bisa menimbulkan potensi tuntutan dari masyarakat. Mereka bisa melapor ke Ombudsman atau Bawaslu. Dan Ombudsman dapat mengeluarkan rekomendasi jika terbukti ada maladministrasi atau ketidaknetralan,” katanya.
Konsekuensi kelima adalah konsekuensi dari Bawaslu. Diterangkan Arif, jika kasus ini dilaporkan ke Bawaslu, mereka dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye di fasilitas pendidikan.
Dan jika Bawaslu menemukan bahwa Kepala Dinas terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam membiarkan pemasangan spanduk politik di sekolah, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Terakhir, adalah konsekuensi moral. Jika seorang pejabat publik mengabaikan aturan dan menutup mata terhadap pelanggaran, ini bisa mempengaruhi reputasi pribadi pejabat tersebut dan menurunkan kepercayaan staf, kolega, serta masyarakat terhadap integritasnya dalam menjalankan tugas.
Komentar