Kesimpulannya, menurut Arif, Kepala Dinas yang membiarkan atau menganggap pemasangan spanduk mantan Pj Bupati di kantor OPD dan di sekolah-sekolah “tidak ada masalah”, sangat jelas bertentangan dengan aturan hukum dan netralitas.
“Dia dapat menghadapi konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif, pidana, hingga moral,” demikian Arif. (win)
Komentar