oleh

Awas ! Jangan Buat Polling Atau Survey Jika Tidak Terdaftar di KPU

Ketua KPU OKU, Naning Wijaya

HARIANRAKYAT.CO.ID – Banyaknya beredar hasil polling calon Bupati dan Wakil Bupati OKU untuk 2024 mendatang ditanggapi serius oleh Ketua KPU OKU Naning Wijaya. Kata Naning, sebenarnya polling atau survey hanya dilakukan oleh lembaga yang terverifikasi atau tergabung dalam perhimpunan lembaga survey.

Jika sudah terdata, dan lembaga survey tersebut ingin mempublis hasil polling atau survery harus melapor terlebih dahulu ke KPU setempat.

“Misal, polling Nasional, maka lembaga survey tersebut harus mendaftarkan diri dulu ke KPU RI. Jika polling itu terjadi di OKU, maka lembaga survey tersebut harus melapor dulu ke KPU OKU,” kata Naning saat dikonfirmasi Kamis, (14/04/2022)

Baca Juga :  Gadis Baturaja Dipersunting Bujang Bengkulu, Putri dari Pasangan Febrianto Kuncoro Soman SKM MKM dan Berta Afriani Saroji SKM MKes

Saat ditanya lembaga survey mana saja yang sudah mendaftarkan diri ke KPU? Naning dengan tegas mengatakan jika KPU belum pernah menerima laporan lembaga survey yang masuk ke OKU. Jadi bisa dikatakan polling yang beredar terkait calon Bupati dan Wakil Bupati OKU saat ini semuanya illegal, alias polling abal-abal.

“Ya tidak ada yang bertanggung jawab keluarnya hasil polling yang banyak muncul di media sosial beberapa hari terakhir. Dan jelas KPU tidak bertanggung jawab dengan apa yang terjadi setelah hasil polling tersebut,” kata Naning

Komentar