“Bukannya diajak tidur, layaknya bapak yang menyayangi anaknya, namun pelaku malah membuka celana korban, selanjutnya mencabuli korban hingga teriak kesakitan. Pelaku sempat bilang ke korban supaya tidak bilang ke ibunya,” ujar Kapolresta dalam press rilisnya.
Pada 13 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, korban diajak kakak pelaku ke rumahnya dan tidur bersama kakak pelaku di rumahnya.
Dan keesokan harinya, kakak pelaku mengantar korban ke rumah ibunya.
Sesampainya, ibunya kebetulan juga akan mengajak korban jalan-jalan, namun korban disuruh kencing terlebih dahulu.
Saat itulah ibunya kaget mendengar teriakan korban yang merasa kesakitan saat kencing.
“Berawal dari situlah korban ditanya dan cerita kejadian yang dialaminya, saat bersama ayahnya, tanpa menunggu waktu lama, ibunya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo,” ungkap Cristian Tobing.
Dari hasil interogasi, pelaku MHY tidak mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya tersebut. Namun untuk kepentingan pemeriksaan terhadap pelaku dilakukan penahanan.
Komentar