oleh

Ayah Bejat! Cabuli Anak Kandung 3,5 Tahun Hingga Kesakitan

Perlu diketahui, ibu korban dan pelaku menikah pada tahun 2020, namun sejak September 2023 rumah tangga tidak harmonis kemudian pisah rumah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat paling lama 20 tahun.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5 M. (Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun),” tandas Kombes Pol Cristian Tobing.
(AHF)

Baca Juga :  Dihantam Vixion Gegara Belok Mendadak, Pengendara Mio Luber

Komentar