Ando pun lantas menceritakan kronologis pemerasan tersebut. Begini!..
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2025 telah terbit SK PAW DPRD OKU atas nama Dina Ristika dari PAN Dapil III.
Kemudian pada tanggal 25 Februari 2025 telah dilaksanakan Rapat Pimpinan DPRD OKU guna menentukan jadwal Rapat Banmus untuk membahas jadwal pelantikan PAW DPRD Dina Ristika.
Namun disela akan dilaksanakannya Rapat Banmus, saudari Dina Ristika diminta uang sebesar Rp100 juta oleh saudari UH sebagai Anggota Banmus. UH sendiri saat ini menjadi salah satu tersangka OTT KPK di OKU beberapa waktu lalu (15/03/25).
Adapun alasannya, untuk memutuskan jadwal pelantikan. Dan uang tersebut akan dibagikan ke 5 Fraksi DPRD OKU yang tergabung dalam Anggota Banmus.
Akan tetapi saudari Dina Ristika tidak mampu menyanggupi permintaan tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2025 karena keadaan tertekan dan dibawah paksaan, saudari Dina Ristika menyanggupi permintaan Anggota Banmus tersebut. Dengan memberikan uang sebesar Rp100 juta ke saudari UH.
Komentar