oleh

Bebas dari Jeratan Hukum, Tukang Ojek Ini Bersimpuh Sujud

Di hadapan Kajari, Kasi Pidum, Jaksa penuntut umum, Camat, Lurah, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, korban dan keluarga, tersangka Mus Mulyadi mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Tak lupa, ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak khususnya Kejari OKU yang telah membantu dirinya lepas dari tuntutan hukum. Dia berjanji untuk tidak akan jatuh ke lubang yang sama kedepannya.

Kasus ini bermula, saat tersangka Mus Mulyadi tidak sengaja bertemu dengan temannya yang menawarkan Handphone dengan harga yang tidak masuk akal.

Dikarenakan pada saat yang bersamaan anak dari Mus Mulyadi membutuhkan Handphone untuk keperluan belajar, mendorong niatnya untuk membeli handphone tersebut walaupun tanpa kelengkapan yang jelas dan tidak mengetahui bahwa handphone tersebut hasil curian.

Baca Juga :  Warga Siaga dengan Aksi Pencuri Getah Karet; Nak Mati Uhang Maling Balam Tu!!

Kajari OKU, Choirun Parapat, menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 lalu, sudah dilaksanakan proses mediasi perdamaian antara tersangka Mus Mulyadi dengan pihak korban.

“Pada minggu kemarin kami sudah melaksanakan proses mediasi kepada kedua belah pihak dan dari pihak korban telah memaafkan perbuatan tersangka, proses selanjutnya kami melaksanakan ekspose bersama dengan Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kejati Sumsel. Alhamdulillah mendapat persetujuan untuk dapat diajukan penghentian penuntutan berdasarkan RJ,” jelasnya.

Komentar