oleh

Bebas dari Jeratan Hukum, Tukang Ojek Ini Bersimpuh Sujud

Dibebaskannya Mus Mulyadi ditandai dengan pelepasan borgol dan rompi tahanan serta penyerahan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) oleh Kajari OKU Choirun Parapat, didampingi oleh Kasi Pidum Kejari OKU, Jaksa Fasilitator, keluarga tersangka, penyidik, tokoh agama/masyarakat. (ril)

Baca Juga :  Fantastis! Rp770,5 Juta Perjalanan Dinas & Meeting Luar Kota, Deretan Pos Lain Ikut Disoal

Komentar