Dan PN Baturaja, juga menerbitkan surat keterangan pria itu tidak pernah menjalani hukuman penjara.


Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Intelkam AKP Hendry Antonius, dihubungi via seluler Senin (1/8/22) menegaskan bahwa pihaknya sudah menarik SKCK awal yang bersangkutan. Dan menggantinya dengan SKCK baru.
“Sudah ditarik. Karena dia memberi keterangan palsu, jadi diganti. Kita sebutkan bahwa (yang bersangkutan) pernah jalani hukuman,” ujar AKP Hendry, singkat.
Sementara itu, Ferdinaldo selaku Humas PN Baturaja, mengaku belum mendapat informasi secara keseluruhan mengenai hal tersebut. Tapi dia mengakui bahwa memang sudah ada desas-desus mengenai hal itu.
Yang pasti, menurut dia saat ditemui Senin (1/8/22), keluarnya surat dari PN yang menyatakan bahwa yang bersangkutan (Pul) tidak pernah dipidana, itu dari sistem.
Dia pun lantas sedikit menjelaskan proses penerbitan surat tersebut, yang dimulai dari awal. Dimana, yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan melalui surat, dan harus memenuhi syarat-syarat kelengkapan lainnya.
Komentar