“Pertama ada surat permohonan, selanjutnya SKCK, dan ada surat pernyataan bahwa dia (yang bersangkutan) tidak pernah dipidana. Kemudian, data itu dimasukkan ke aplikasi kita. Setelah dimasukkan data-datanya kemudian kita proses. Setelah kita proses, baru kita tahu apakah beliau ini pernah terpidana atau tidak. Dari situlah, sistem menyatakan bahwa yang bersangkutan ini bukan orang yang terpidana. Saya juga tidak tahu kenapa sistemnya bisa begitu,” jelas dia.
Yang pasti, kata Ferdi, hal ini menjadi pembelajaran bagi mereka. Sebab, setelah ditunjukkan adanya bukti pernah terpidana, pihaknya kemudian mengecek kembali melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP).
”Setelah kami cek, ternyata memang ia terpidana. Tetapi bukan terdakwa pertama. Ia terdakwa kedua, dalam petikan putusan itu. Nah, ini jadi bahan pembelajaran kami juga kedepannya,” katanya.
Rupanya, informasi ini lanjut dia, belum ada penyampaian dari panitia kepada pihaknya. Ataupun orang yang merasa dirugikan untuk menganulir surat keterangan tersebut.
Komentar