oleh

Berbohong Lengkapi Pemberkasan Nyalon Kades, Pria Ini Bikin Polres dan Pengadilan Kecolongan?

“Dasarnya itu dulu, jika ada laporan dari penyelenggara atau siapapun, baru kita akan proses (penganuliran) surat keterangannya,” demikian Ferdi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadin PMD), Ahmad Firdaus ketika dikonfimasi di ruangannya, mengaku belum mendapatkan informasi jika calon kades tersebut pernah tersandung kasus hukum.

“Saya belum menerima infomasi hal itu. Sebab penutupan pendaftaran baru ditutup tanggal 29 Juli kemarin,” katanya.

Dibeberkan Ahmad Firdaus, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2022 tentang persyaratan calon kades, salah satunya adalah Surat Keterangan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) bahwasanya tidak pernah dijatuhkan hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan, yang punya proses hukum tetap dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun.

Baca Juga :  WANTED ! Karyawan PT MO Ini Menghilang Tanpa Jejak Usai Ambil Duit Ratusan Juta, Diduga Milik Koperasi

“Kalau ada informasi itu menjadi dasar kami untuk bertindak, setidaknya kami bisa koordinasikan dulu ke pihak panitia,” tandasnya.

Sementara itu, Safarudin alias Udin, Panitia Pilkades Lubuk Batang Baru, tidak banyak komentar mengenai hal ini saat dihubungi via seluler, Senin siang (1/8).

Komentar