
“Dalam ketentuan tersebut, jelas bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Begitu juga dalam Pasal 70 ayat (1) huruf a dan b; dan Pasal 71 ayat (1). Intinya pemerintah dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” urai Ketua BP2SS OKU, M Aldy Mandaura.
Oleh karena itu, BP2SS melaporkan peristiwa pelanggaran ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU, Jumat (15/11/24).
“Pelanggaran ini kami nilai dilakukan dengan penuh unsur kesengajaan, dan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan beberapa Pejabat Daerah yang bertugas di Dinas/ Instansi/ OPD Pemkab OKU,” cetusnya.
Kepada Bawaslu OKU, pihaknya meminta laporan itu untuk segera ditindaklanjuti dengan prinsip profesionalitas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan tentang pemilihan yang berlaku.
“Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada, agar menindak dan menjalankan aturan dengan tegas dan tidak tebang pilih. Harus cekatan melihat dan menindak tegas setiap dugaan pelanggan yang ada. Jangan ada pembiaran,” pungkasnya. (Ep)
Komentar