oleh

Billboard Paslon 2 Berdiri Kokoh di Dalam Pagar RSUD Baturaja, Boleh Tah?

Billboard paslon 2 yang berdiri kokoh di dalam pagar RSUD Baturaja.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Lagi dan lagi, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) nomor urut 2, H Teddy Meilwansyah dan H Marjito Bachri (Bertaji), diduga melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada serentak 2024.

Ya. Sebuah papan reklame besar atau billboard yang berisi materi iklan kampanye paslon nomor urut 2, terpasang kokoh di dalam lokasi/ ruang lingkup RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.

Berdasarkan analisis dan kajian hukum terhadap keberadaan billboard tersebut, Barisan Pemantau Pemilihan Umum Sumatera Selatan (BP2SS) menilai telah terjadi bentuk pelanggaran pemilihan yang dilakukan Paslon 2.

Khususnya terkait dengan pelanggaran atas ketentuan yang telah diatur pada Pasal 69 huruf h juncto Pasal 70 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu OKU Dilaporkan ke DKPP; Dinyatakan MS !!

Komentar