Sehingga pemerintah desa, lanjut Selamet Riyadi, sebagai ujung tombak dan penggerak fungsi pemerintahan. Yang mana diharapkan dapat senantiasa memberdaya.
“Sebagaimana arah yang ditetapkan dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014,” sambungnya.
Diketahui dalam acara tersebut diikuti 136 desa dari total 143 desa. (Fiq/ Hrs/ Rul)
Komentar