oleh

Bimtek Pencegahan Korupsi Keuangan Desa

Sehingga pemerintah desa, lanjut Selamet Riyadi, sebagai ujung tombak dan penggerak fungsi pemerintahan. Yang mana diharapkan dapat senantiasa memberdaya.

“Sebagaimana arah yang ditetapkan dalam Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014,” sambungnya.

Diketahui dalam acara tersebut diikuti 136 desa dari total 143 desa. (Fiq/ Hrs/ Rul)

Baca Juga :  Warga Siaga dengan Aksi Pencuri Getah Karet; Nak Mati Uhang Maling Balam Tu!!

Komentar