oleh

Satu Orang PNS OKU Batal Terima SK, Begini Penjelasannya

Pj Bupati OKU menyerahkan SKP PNS kepada PNS yang baru dinyatakan lolos sebagai PNS dilingkungan Pemkab OKU.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang PNS Asal Kabupaten OKU yang baru saja dinyatakan lulus sebagai CPNS batal menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PNS lantaran berhalangan tetap, sehingga SK sebagai PNS pun batal diterima dan langsung diproses penerbitan SK Pemberhentian.

Hal itu terungkap saat penyerahan SK PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten OMU yang diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddi Meilwansyah SSTP MPd yang dipusatkan dihalaman rumah dinas Bupati OKU. Senin (29/8/22).

Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Mirdaili SSTP, MSi dalam laporannya menyebutkan bahwa terdapat satu orang CPNS formasi tahun 2018 yang meninggal dunia an. Bintoro AmKep yang bertugas di UPTD Puskesmas Karyamukti Kecamatan Sinar Peninjauan dan saat ini dalam proses penerbitan SK pemberhentiannya.

Baca Juga :  Listrik Sering Padam, Pelanggan PLN di Tiga Kecamatan Tuntut Ganti Rugi

“Dikarnakan yang bersangkutan berhalangan tetap lantaran meninggal dunia, saat ini SK Pemberhentiannya sedang dalam proses,” kata Mirdaili.

Lebih lanjut dikatakannya, pada akhir bulan Juni 2022 telah dilakukan pemberkasan usulan CPNS menjadi PNS terhadap CPNS yang belum diangkat menjadi PNS sebanyak 322 orang dengan rincian, CPNS dari pelamar umum formasi tahun 2018 sebanyak 165 orang. CPNS dari pelamar umum formasi tahun 2019 sebanyak 156 orang, dan CPNS dari lulusan STTD formasi tahun 2020 sebanyak 1 orang.

Komentar