Menurut dia, tukin atau TPP sendiri diberikan kepada ASN dengan nilai disesuaikan dengan kemampuan keuangan di kas daerah. “Artinya dianjurkan diberikan, namun sifatnya tidak wajib. Kita lihat dulu kemampuan kas daerah,” katanya.
Berhubung kondisi keuangan di kas daerah Kabupaten OKU sendiri pada 2022 ini mengalami defisit dan Pemkab OKU memiliki hutang kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp107 miliar. Maka TPP atau Tukin itu tidak bisa diberikan full selama 12 bulan kepada ASN.
“Untuk APBD Perubahan 2022 ini kita akan fokuskan terlebih dahulu membayar hutang kepada pihak ketiga. Nilainya mencapai Rp38 miliar. Sementara sisanya sudah dilunasi pada APBD induk 2022,” ungkapnya.
Mengingat hal itu lanjut Hanafi, pihaknya berharap kepada ASN untuk bersabar dan banyak-banyak bersyukur, sebab ditengah kondisi keuangan di OKU yang lagi defisit seperti saat ini, Pemkab tetap memperjuangkan akan memberikan TPP kepada ASN.
“Alhamdulilah TPP masih akan dianggarkan. Mudah-mudahan saja kondisi keuangan kita tahun depan membaik, sehingga TPP atau Tukin bisa kita berikan full selama 12 bulan,” tandas dia. (HRS)
Komentar