Menurut Adi Agustian, seharusnya pihak LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU dapat saling berkoordinasi dengan Pokja LPBJ Kabupaten OKU, untuk terlebih dahulu memperbaiki Server LPSE Kabupaten OKU yang terindikasi gangguan teknis dan memperpanjang masa akhir waktu pemasukan penawaran, hingga keadaan Server LPSE Kabupaten OKU kembali normal dan proses pemilihan dapat terlaksana dengan sempurna.
Ini menurut dia sebagaimana diatur pada lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-TENDERING, Bagian IV. PENUTUP. 1.
Dalam hal terjadi keadaan Kahar atau gangguan teknis (contoh : gangguan daya listrik, gangguan jaringan, gangguan aplikasi) terkait pelaksanaan E-TENDERING yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Pokja ULP dapat : a. Membatalkan/ menggagalkan proses pemilihan; atau b. Melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis tersebut.
“Disini terlihat jelas pelaksanaan lelang/ tender pada LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU tidak mengikuti kaidah aturan tentang petunjuk pelaksanaan E-Tendering yang telah disusun oleh LKPP-RI. Selain tidak berpedoman dengan PERKA LKPP-RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-TENDERING, Pelaksanaan Lelang/ Tender pada LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU diduga sarat dengan persekongkolan dan pengaturan pemenang lelang/ tender,” paparnya.
Komentar